×
SAE Polda Jabar

Keamanan Sistem

Halaman ini memuat ketentuan dan kebijakan keamanan dalam penggunaan Aplikasi Absensi Digital Elektronik (SAE) yang dikelola oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat.

Setiap pengguna wajib menggunakan aplikasi ini secara bertanggung jawab sesuai dengan hak akses yang diberikan serta mematuhi seluruh ketentuan keamanan sistem yang berlaku.

“Dilarang keras melakukan peretasan, manipulasi data, atau penyalahgunaan sistem dalam bentuk apa pun.”

Ketentuan Keamanan Sistem SAE
Ketentuan Penggunaan
  • Aplikasi SAE hanya boleh digunakan oleh personel yang memiliki akun resmi dan hak akses yang sah.
  • Setiap aktivitas pengguna tercatat dalam sistem dan dapat dilakukan audit sewaktu-waktu.
  • Pengguna wajib menjaga kerahasiaan akun, termasuk username dan password.
Larangan
  • Melakukan percobaan peretasan (hacking) atau bypass sistem keamanan.
  • Memanipulasi data absensi, lokasi, atau identitas pengguna.
  • Menggunakan aplikasi dengan perangkat, metode, atau aplikasi pihak ketiga yang tidak sah.
Sanksi

Pelanggaran terhadap ketentuan keamanan sistem ini dapat dikenakan sanksi administratif, disiplin, dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan menggunakan Aplikasi SAE, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan keamanan sistem ini.

© 2025 Bidang Propam Polda Jawa Barat
Pengaturan Tema
Warna Tema